Surabaya, Pada hari Rabu Tanggal 24 Mei 2023 pukul 14.30 WIB sampai selesai bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Juma’ali dengan dengan Agenda Pembacaan Replik (Jawaban Penuntut Umum Atas Pledoi Terdakwa/Penasehat Hukum)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa Juma’ali didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.
Perlu diketahui, Perlu diketahui, kedua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan bersama-sama dengan Terdakwa Juma’ali yaitu :
a. Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak”
b. Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”
c. Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberata SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan”
d. Terdakwa Juma’ali selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut Juma’ali juga mendapatkan keuntungan.
Sidang dibuka pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan Pembacaan Replik (Jawaban Penuntut Umum Atas Pledoi Terdakwa/Penasehat Hukum) yang inti dari Replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yakni sebagai berikut
A. Replik Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Juma’ali als Jali yakni memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya untuk:
1. Menolak isi dan hal - hal yang dijadikan alasan dalam nota pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan menerima Jawaban Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota pembelaan Penasehat Hukum dan terdakwa ini dan selanjutnya dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa
3. Menghukum terdakwa Juma’ali als Jali oleh karena itu sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan dan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu pada sidang hari Rabu tanggal 03 Mei 2023
B. Replik Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST yakni memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya untuk:
1. Menolak isi dan hal - hal yang dijadikan alasan dalam nota pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menerima Jawaban Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota pembelaan Penasehat Hukum dan terdakwa, selanjutnya dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa
3. Menghukum terdakwa oleh karena itu sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan dan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu pada sidang hari Rabu tanggal 03 Mei 2023
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.